MAKALAH
BISNIS SYARIAH
“BISNIS SYARIAH DI INDONESIA”
DOSEN PEMBIMBING :
Dr. H . Mochamad Edris SE, MM.
DISUSUN OLEH :
FAKULTAS EKONOMI MANAGEMEN PARALEL
(Semester 2)
RISWANDA ALDO
SYARIEF (
201611267 )
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
Tahun 2016/2017
Kampus Gondangmanis, Dersalam, Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59321
Telepon : ( 0291) 438229, Fax (0291)
437198
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Di jaman sekarang ini, bisnis makin
banyak, kini telah hadir bisnis baru yang bernilai sedekah seperti halnya
PAYTREN yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur, pada era saat ini sudah serba
canggih semua sudah dilakukan dengan menggunakan teknologi. Salah satu dampak
dari perkembangan zaman yang canggih adalah kehadiran Internet. Seperti yang
kita ketahui kehadiran internet sudah jelas mampu mengubah hidup banyak orang
dalam waktu yang singkat. Bahkan kini berbisnis pun bisa dilakukan melalui
internet ini. Siapapun dapat Menghasilkan uang dari rumah hanya dengan
menggunakan handphone dan internet.
B. Rumusan
Masalah
1) Peluang Bisnis Syariah di
Indonesia?
2)
Tantangan Bisnis Syariah di
Indonesia?
C. Tujuan Pembelajaran
1) Untuk
mengetahui peluang Bisnis Syariah di
Indonesia.
2) Untuk
mengetahui tantangan Bisnis Syariah di Indonesia.
PAYTREN
Dalam sistem penjualan
aplikasi Paytren, sistem yang digunakan adalah sistem networking atau jaringan
yang lebih kita kenal dengan sistem Multilevel Marketing / MLM. Memang banyak
dari kita agak alergi dengan istilah tersebut, karena banyak yang (mungkin) pernah
merasa "tertipu" atau tidak sukses dalam bisnis MLM. bagaiman kita
menyikapi jenis ini
Sebenarnya, MLM
hanyalah sistem penjualan saja. Yang paling penting adalah nilai manfaat dari
produk itu memang lebih dengan harga yang "wajar". Atau Produk ini memang
kita butuhkan. Namun, sebagai seorang Muslim, saya juga perlu mempertimbangkan
tinjauan syar'i-nya agar yakin akan dibolehkannya berbisnis paytren ini atau
tidak..
Ada dua kaedah yang
sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan
dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:
"Pada dasarnya
semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya,
sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau
ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in 1/344)
Oleh karena itu, apapun
model dan nama bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan
atas dasar sama-sama Ridha dan tidak mengandung unsur keharaman. Adapun suatu
transaksi bisnis/usaha bisa jatuh kedalam haram apabila memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut :
·
RIBA
·
GHOROR (adanya spekulasi yang tinggi)
dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). Dari Abu Hurairah Radhiallahu
Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalaam melarang jual beli ghoror (HR.
Muslim 1513)
·
PENIPUAN
·
PERJUDIAN atau ADU NASIB
·
KEDHOLIMAN
·
Yang DIJUAL memang HARAM
Nah, dalam menghukumi
MLM tidak bisa dihukumi secara umum karena memang banyaknya sistem dan bentuk
bisnis dalam MLM itu sendiri. Namun, ada beberapa jenis MLM yang jelas keharamannya yang menggunakan sistem
sebagai berikut :
1. Menjual
barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak
langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada
pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli
sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM
mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad
jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi
member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan
kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
2. Calon
anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan
ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan
dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
3. Calon
anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk
membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota
baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih
banyak.
4. Mirip
dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring
dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan
bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram.
Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian
MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
MLM yang melakukan
kerja dengan poin di atas dinyatakan keharamannya oleh para Ulama dikarenakan
hal-hal berikut :
· Ini
adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
· Produk
MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk
mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
· Banyak
dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa
jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu
mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi
kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Peluang yang didapat dalam bisnis paytren ini adalah modal sedikit,
kerja mudah , hasil melimpah,mewah dan berkah
Tantangannya adalah masyarakat umum baik kalangan anak, remaja, dan
dewasa, tapi kini banyak MLM sejenisnya yang mengiming-imingkan yang menjajikan
masa depan atau hasil melimpah tapi tidak ada hasilnya
Asumsi saya adalah penjualan
Paket Basic seharga Rp. 340.000,- dengan ketentuan bahwa akan mendapatkan USER
ID, Password, PIN, Licency Penuh paytren dan Deposit sebesar Rp.15.000,- ini Tidak
termasuk dalam poin-poin Keharaman sistem MLM di atas karena beberapa hal
berikut:
·
Harga yang ditawarkan adalah termasuk
harga yang wajar untuk sebuah sistem aplikasi software dan aplikasi ini justru
menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam bertransaksi bagi pemakainya
·
Untuk pembelian Paket Basic, member
tidak diwajibkan membayarkan sejumlah uang tertentu, karena biaya yang
dibayarkan ya hanyalah untuk pembelian paket tersebut. Dalam klausul ketentuan,
memang disyaratkan member mereferensikan kepada 2 orang, namun ini sifatnya
tidak mengikat karena tidak ditentukan waktunya alias bebas.. Dan tidak
ditarget jumlahnya..
·
Tidak ada pemaksaan bagi member untuk
membeli produk Treni atau paytren semisal Habspro atau treni power, yang ada malah
memang member akan selalu melakukan pembayaran rutin seperti PLN, PDAM, Pulsa
dan yang lainnya dengan lebih mudah melalui aplikasi Paytren ini.
·
Tidak ada unsur penipuan karena sistem
yang ditawarkan jelas, dan untuk sistem penjualan networking yang ada justru untuk
saling menguntungkan antar member.
·
Untuk sistem komisi bagi member yang
berhasil menjualkan paket paytren tidak ditentukan semacam target penjualan
4 Hal Keuntungan Yang
Akan Anda Dapatkan Dari Bisnis Ini
1. Profit
Besar
2. Belajar
3. Beramal
4. Bersedekah
Kesimpulan
Pada intinya adalah,
penjualan Paytren ini murni karena memang aplikasi ini dibutuhkan untuk
mempermudah kegiatan kita yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran rutin
bulanan. Adapun bagi yang berniat untuk menjadi agen untuk berjualan aplikasinya,
harus benar-benar menjelaskan secara jelas kepada calon konsumen tentang
keunggulan dan manfaat yang didapat jika masuk ke komunitas Paytren..
Memang perlu hati-hati
dalam berbisnis paytren ini kalaau sudah masuk ke iming-iming angka yang
terlalu besar seperti yang dijanjikan dalam reward bonusnya. Yang akhirnya kita
asal jual-jual saja tanpa memberikan penjelasan yang lengkap. Hanya bersemangat
menjaring member saja tanpa memberikan edukasi yang memadai.. Jika ini terjadi
maka bisa masuk ke subhat ghoror karena dikhawatirkan konsumen yang kurang
paham akan kecewa. Maka, kuatkanlah ilmu dan selalu memberi informasi yang
jelas kepada Konsumen itu adalah kata kuncinya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar