Rabu, 13 September 2017

Peluang Bisnis syariah di Indonesia

MAKALAH
BISNIS SYARIAH
“BISNIS SYARIAH DI INDONESIA”

DOSEN PEMBIMBING :
Dr. H . Mochamad Edris SE, MM.
Image result for logo muria kudus


DISUSUN OLEH :
FAKULTAS EKONOMI MANAGEMEN PARALEL
(Semester 2)


RISWANDA ALDO SYARIEF                            ( 201611267 )





UNIVERSITAS MURIA KUDUS
Tahun 2016/2017

Kampus Gondangmanis, Dersalam, Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59321
Telepon : ( 0291) 438229, Fax (0291) 437198
Email : muria@umk.ac.id , website : www.umk.ac.id



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Di jaman sekarang ini, bisnis makin banyak, kini telah hadir bisnis baru yang bernilai sedekah seperti halnya PAYTREN yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur, pada era saat ini sudah serba canggih semua sudah dilakukan dengan menggunakan teknologi. Salah satu dampak dari perkembangan zaman yang canggih adalah kehadiran Internet. Seperti yang kita ketahui kehadiran internet sudah jelas mampu mengubah hidup banyak orang dalam waktu yang singkat. Bahkan kini berbisnis pun bisa dilakukan melalui internet ini. Siapapun dapat Menghasilkan uang dari rumah hanya dengan menggunakan handphone dan internet.
 
B.     Rumusan Masalah
1)      Peluang Bisnis Syariah di Indonesia?
2)      Tantangan Bisnis Syariah di Indonesia?

 C.    Tujuan Pembelajaran
1)      Untuk mengetahui peluang Bisnis Syariah di Indonesia.
2)      Untuk mengetahui tantangan Bisnis Syariah di Indonesia.










PAYTREN

Dalam sistem penjualan aplikasi Paytren, sistem yang digunakan adalah sistem networking atau jaringan yang lebih kita kenal dengan sistem Multilevel Marketing / MLM. Memang banyak dari kita agak alergi dengan istilah tersebut, karena banyak yang (mungkin) pernah merasa "tertipu" atau tidak sukses dalam bisnis MLM. bagaiman kita menyikapi jenis ini
Sebenarnya, MLM hanyalah sistem penjualan saja. Yang paling penting adalah nilai manfaat dari produk itu memang lebih dengan harga yang "wajar". Atau Produk ini memang kita butuhkan. Namun, sebagai seorang Muslim, saya juga perlu mempertimbangkan tinjauan syar'i-nya agar yakin akan dibolehkannya berbisnis paytren ini atau tidak..
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in 1/344)
Oleh karena itu, apapun model dan nama bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sama-sama Ridha dan tidak mengandung unsur keharaman. Adapun suatu transaksi bisnis/usaha bisa jatuh kedalam haram apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
·         RIBA
·         GHOROR (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalaam melarang jual beli ghoror (HR. Muslim 1513)
·         PENIPUAN
·         PERJUDIAN atau ADU NASIB
·         KEDHOLIMAN
·         Yang DIJUAL memang HARAM
Nah, dalam menghukumi MLM tidak bisa dihukumi secara umum karena memang banyaknya sistem dan bentuk bisnis dalam MLM itu sendiri. Namun, ada beberapa jenis MLM yang jelas keharamannya yang menggunakan sistem sebagai berikut :
1.    Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
2.    Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
3.    Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.


4.    Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5.    Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

MLM yang melakukan kerja dengan poin di atas dinyatakan keharamannya oleh para Ulama dikarenakan hal-hal berikut :
·      Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
·      Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
·      Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.


Peluang yang didapat dalam bisnis paytren ini adalah modal sedikit, kerja mudah , hasil melimpah,mewah dan berkah
Tantangannya adalah masyarakat umum baik kalangan anak, remaja, dan dewasa, tapi kini banyak MLM sejenisnya yang mengiming-imingkan yang menjajikan masa depan atau hasil melimpah tapi tidak ada hasilnya





Asumsi saya adalah penjualan Paket Basic seharga Rp. 340.000,- dengan ketentuan bahwa akan mendapatkan USER ID, Password, PIN, Licency Penuh paytren dan Deposit sebesar Rp.15.000,- ini Tidak termasuk dalam poin-poin Keharaman sistem MLM di atas karena beberapa hal berikut:
·         Harga yang ditawarkan adalah termasuk harga yang wajar untuk sebuah sistem aplikasi software dan aplikasi ini justru menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam bertransaksi bagi pemakainya
·         Untuk pembelian Paket Basic, member tidak diwajibkan membayarkan sejumlah uang tertentu, karena biaya yang dibayarkan ya hanyalah untuk pembelian paket tersebut. Dalam klausul ketentuan, memang disyaratkan member mereferensikan kepada 2 orang, namun ini sifatnya tidak mengikat karena tidak ditentukan waktunya alias bebas.. Dan tidak ditarget jumlahnya..
·         Tidak ada pemaksaan bagi member untuk membeli produk Treni atau paytren semisal Habspro atau treni power, yang ada malah memang member akan selalu melakukan pembayaran rutin seperti PLN, PDAM, Pulsa dan yang lainnya dengan lebih mudah melalui aplikasi Paytren ini.
·         Tidak ada unsur penipuan karena sistem yang ditawarkan jelas, dan untuk sistem penjualan networking yang ada justru untuk saling menguntungkan antar member.
·         Untuk sistem komisi bagi member yang berhasil menjualkan paket paytren tidak ditentukan semacam target penjualan


4 Hal Keuntungan Yang Akan Anda Dapatkan Dari Bisnis Ini

1.      Profit Besar
2.      Belajar
3.      Beramal
4.      Bersedekah


Kesimpulan

Pada intinya adalah, penjualan Paytren ini murni karena memang aplikasi ini dibutuhkan untuk mempermudah kegiatan kita yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran rutin bulanan. Adapun bagi yang berniat untuk menjadi agen untuk berjualan aplikasinya, harus benar-benar menjelaskan secara jelas kepada calon konsumen tentang keunggulan dan manfaat yang didapat jika masuk ke komunitas Paytren..

Memang perlu hati-hati dalam berbisnis paytren ini kalaau sudah masuk ke iming-iming angka yang terlalu besar seperti yang dijanjikan dalam reward bonusnya. Yang akhirnya kita asal jual-jual saja tanpa memberikan penjelasan yang lengkap. Hanya bersemangat menjaring member saja tanpa memberikan edukasi yang memadai.. Jika ini terjadi maka bisa masuk ke subhat ghoror karena dikhawatirkan konsumen yang kurang paham akan kecewa. Maka, kuatkanlah ilmu dan selalu memberi informasi yang jelas kepada Konsumen itu adalah kata kuncinya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar